Minggu, 18 Januari 2026

Solusi NIK Tidak Terdaftar di Dapodik 2026, Mengatasi Hambatan NISN dan Tunjangan Guru

Halo Rekan-rekan Operator Sekolah dan Bapak/Ibu Guru!

Memasuki tahun ajaran 2026, integrasi data antara Dapodik dan database Dukcapil menjadi semakin ketat. NIK (Nomor Induk Kependudukan) bukan lagi sekadar pelengkap identitas, melainkan "kunci utama" validasi data di sistem kementerian.
Namun, masalah klasik yang sering muncul dan membuat pusing adalah status NIK Tidak Terdaftar atau Data Tidak Sinkron. Dampaknya sangat serius: bagi siswa, NISN tidak akan terbit; dan bagi guru, hal ini bisa menjegal validasi tunjangan profesi di Info GTK.
Mengapa NIK Bisa Tidak Terdaftar atau Invalid?
Meskipun kita sudah merasa menginput data sesuai dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK), status invalid tetap muncul. Hal ini biasanya disebabkan oleh:
  1. Data Belum Update di Pusat, NIK baru (akibat pindah domisili atau pecah KK) belum dikonsolidasikan oleh Dukcapil setempat ke server pusat.
  2. Perbedaan Penulisan, Terdapat perbedaan karakter kecil, seperti penulisan nama (pake tanda petik atau gelar) dan tempat lahir antara Dapodik dan database kependudukan.
  3. NIK Non-Aktif, NIK dianggap tidak aktif oleh sistem karena pemilik data belum melakukan pembaruan data biometrik atau pelaporan berkala.
Adapun dampaknya bagi Sekolah yaitu:
  • Bagi Peserta Didik, Proses verval PD akan terkunci. Tanpa NIK yang valid, sistem Pusdatin tidak akan merilis NISN baru, yang nantinya akan menyulitkan siswa saat pendaftaran ujian atau bantuan PIP.
  • Bagi Pendidik (PTK), NIK yang tidak sinkron menyebabkan status di Info GTK menjadi "Tidak Valid". Ini adalah momok bagi guru sertifikasi karena SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak akan terbit.

Jika Anda menemui masalah ini, jangan terus-menerus mencoba mengubah data di aplikasi Dapodik lokal. Lakukan langkah-langkah berikut:
  1. Cek Melalui Verval PD/PTK, Operator harus rutin memantau status residu di laman Verval PD (untuk siswa) atau Verval PTK (untuk guru). Lihat detail keterangan "Padan" atau "Tidak Padan" dengan Dukcapil.
  2. Update di Portal Dukcapil, Jika data di Dapodik sudah sesuai KK namun tetap invalid, mintalah pemilik data (orang tua siswa atau guru) untuk melapor ke Kantor Dukcapil setempat guna melakukan Konsolidasi Data.
  3. Gunakan Fitur Perbaikan Identitas, Di tahun 2026, perbaikan data identitas harus dilakukan melalui mekanisme Verval dengan mengunggah bukti dokumen sah (Scan KK/KTP asli), bukan sekadar mengubahnya di aplikasi lokal.
  4. Pastikan Nama Tanpa Gelar, Ingat, database Dukcapil hanya mencatat nama asli. Pastikan di kolom nama tidak terselip gelar akademik atau tanda baca yang tidak perlu.
Sinkronisasi data kependudukan adalah pondasi dari keakuratan data pendidikan kita. Koordinasi aktif antara sekolah, orang tua, dan dinas kependudukan sangat diperlukan agar tidak ada hak siswa maupun guru yang terabaikan hanya karena masalah administrasi NIK.
Mari kita bereskan masalah NIK ini di awal semester agar proses sinkronisasi di masa cut-off nanti berjalan mulus!
Punya pengalaman unik saat mengurus NIK yang "membandel"? Bagikan cerita Anda di kolom komentar agar rekan-rekan OPS lainnya bisa belajar dari solusi Anda!
Salam Satu Data, Salam Operator Teliti!
Share: