Halo Rekan-rekan Operator Sekolah dan Bapak/Ibu Guru!
- Data Belum Update di Pusat, NIK baru (akibat pindah domisili atau pecah KK) belum dikonsolidasikan oleh Dukcapil setempat ke server pusat.
- Perbedaan Penulisan, Terdapat perbedaan karakter kecil, seperti penulisan nama (pake tanda petik atau gelar) dan tempat lahir antara Dapodik dan database kependudukan.
- NIK Non-Aktif, NIK dianggap tidak aktif oleh sistem karena pemilik data belum melakukan pembaruan data biometrik atau pelaporan berkala.
- Bagi Peserta Didik, Proses verval PD akan terkunci. Tanpa NIK yang valid, sistem Pusdatin tidak akan merilis NISN baru, yang nantinya akan menyulitkan siswa saat pendaftaran ujian atau bantuan PIP.
- Bagi Pendidik (PTK), NIK yang tidak sinkron menyebabkan status di Info GTK menjadi "Tidak Valid". Ini adalah momok bagi guru sertifikasi karena SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak akan terbit.
- Cek Melalui Verval PD/PTK, Operator harus rutin memantau status residu di laman Verval PD (untuk siswa) atau Verval PTK (untuk guru). Lihat detail keterangan "Padan" atau "Tidak Padan" dengan Dukcapil.
- Update di Portal Dukcapil, Jika data di Dapodik sudah sesuai KK namun tetap invalid, mintalah pemilik data (orang tua siswa atau guru) untuk melapor ke Kantor Dukcapil setempat guna melakukan Konsolidasi Data.
- Gunakan Fitur Perbaikan Identitas, Di tahun 2026, perbaikan data identitas harus dilakukan melalui mekanisme Verval dengan mengunggah bukti dokumen sah (Scan KK/KTP asli), bukan sekadar mengubahnya di aplikasi lokal.
- Pastikan Nama Tanpa Gelar, Ingat, database Dukcapil hanya mencatat nama asli. Pastikan di kolom nama tidak terselip gelar akademik atau tanda baca yang tidak perlu.



.jpg)
.jpg)

.jpg)