Tampilkan postingan dengan label Guru dan Tata Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru dan Tata Usaha. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Januari 2026

Akun PTK Belum Terverifikasi? Begini Cara Aktivasi Terbaru di Tahun 2026

Halo Sahabat Operator dan Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia!

Salah satu kendala yang sering muncul setelah sinkronisasi Dapodik adalah status "Akun PTK Belum Terverifikasi". Dampaknya tidak main-main; mulai dari data yang tidak terbaca di Info GTK hingga kendala dalam pengusulan tunjangan profesi maupun bantuan lainnya.
Bagi rekan-rekan yang baru memegang Dapodik di tahun 2026 ini, perlu diketahui bahwa ada perubahan prosedur. Jika dulu verifikasi akun bisa "diakali" atau dibantu langsung oleh operator melalui aplikasi Dapodik lokal, sekarang sistemnya sudah berbeda total.
Kenapa Verifikasi Akun PTK Itu Wajib?
Verifikasi akun berfungsi untuk memastikan bahwa email yang terdaftar benar-benar milik guru yang bersangkutan. Ini adalah bagian dari penguatan keamanan data pribadi guru di bawah naungan Kemendikdasmen agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
Prosedur Verifikasi Akun PTK Tahun 2026
Saat ini, verifikasi TIDAK BISA lagi dilakukan di dalam aplikasi Dapodik yang terinstal di laptop sekolah. Verifikasi harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing guru melalui portal resmi.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Pastikan Email Aktif di Dapodik: Operator sekolah harus memastikan email yang diinput di Dapodik adalah email aktif milik guru tersebut (disarankan menggunakan email pribadi atau akun belajar.id).
  2. Akses Portal PTK Datadik: Bapak/Ibu Guru silakan login secara mandiri ke laman resmi: ptk.datadik.kemendikdasmen.go.id.
  3. Gunakan Akun SSO: Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan oleh operator di aplikasi Dapodik.
  4. Masuk ke Menu Biodata: Setelah berhasil login, klik menu "Biodata", lalu pilih sub-menu "Akun".
  5. Klik Verifikasi Sekarang: Tekan tombol "Verifikasi Sekarang". Sistem akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) ke email Bapak/Ibu Guru.
  6. Input Kode OTP: Buka kotak masuk email Anda (cek juga folder Spam), ambil kodenya, dan masukkan kembali ke portal PTK Datadik.
  7. Selesai: Jika muncul notifikasi "Verifikasi Berhasil", maka status akun Anda di server pusat sudah aktif.
Solusi Jika Gagal Verifikasi
  • Email Salah/Tidak Aktif: Jika email yang terdaftar ternyata salah atau tidak bisa dibuka, Guru wajib melapor ke Operator Sekolah untuk mengubah email di aplikasi Dapodik, melakukan sinkronisasi, dan menunggu 1x24 jam sebelum mencoba verifikasi kembali.
  • Kode OTP Tidak Masuk: Pastikan jaringan internet stabil dan coba lakukan di luar jam sibuk.
Pesan untuk Operator dan Guru
Di tahun 2026 ini, koordinasi antara Operator Sekolah dan Guru (PTK) sangatlah penting. Operator bertugas menginput data, namun Guru memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi dan memastikan datanya sendiri sudah benar demi kelancaran administrasi kepegawaian.
Mari segera cek status akun PTK Anda sekarang juga sebelum batas waktu penarikan data untuk tunjangan tiba!
Salam Satu Data, Salam Pendidikan Hebat!
Share:

Sabtu, 09 April 2016

Nasib Operator Sekolah sedang dalam pembahasan khusus oleh Bapak Menteri dan Bapak Presiden!

DAPODIK saat ini menjadi satu-satunya acuan pendataan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam menjaring data riil pada setiap sekolah meliputi data kelembagaan satuan pendidikan, siswa/peserta didik, guru/pendidik, dan tata usaha/tenaga administrasi/tenaga kependidikan. Dalam pengidentifikasiannya masing-masing sub data diberikan nomor khusus, yaitu :

1.     NPSN, yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional
2.     NSS, yaitu Nomor Statistik Sekolah
3.     NPP, yaitu Nomor Pokok Perpustakaan
4.     NISN, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional
5.     NUPTK, yaitu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan



Nomor-nomor tersebut nantinya akan menjadi identitas bagi pengguna agar mudah ditemukan dan diklasifikasikan dalam database kementerian.

Saat ini semua sekolah melaporkan seluruh data yang dimilikinya melalui Aplikasi Dapodik, mulai dari tingkat PAUD, hingga SMA sederajat. Aplikasi ini terintegrasi langsung ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI). Sehingga apa-apa saja kondisi sekolah, kebutuhan sekolah, serta serta komponen-komponen pendukung sekolah lainnya akan dapat diketahui langsung oleh kementerian tanpa terhambat atau "macet" di intansi lainnya yang menjadi penghubung antara sekolah dengan kementerian.

Namun, banyaknya pendataan yang dilakukan dalam aplikasi ini menjadi sebuah beban pekerjaan sekaligus tanggung jawab yang serius bagi Operator Sekolah. Karena semua kepentingan sekolah sekarang ini menjadi berada di tangan Operator Sekolah. Oleh karena itu, pihak kementerian berulang kali mewanti-wanti kepada para OPS untuk meningkatkan kualitas datanya, jadi tidak hanya dilihat dari kuantitasnya saja yang fix. Semakin lengkap data yang dikirim ke kementerian, maka semakin mudah pihak kementerian untuk menentukan nominasi-nominasi yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.



Oleh karena itu, kini pihak pemerintah terkait dalam hal ini Kemdikbud serta Presiden RI sedang dalam pembahasan khusus mengenai nasib Operator Sekolah. seperti yang dikatakan oleh Bpk. Yusuf Rokhmat, MT saat workshop dapodikdasmen sabtu, 13 februari 2016 di Islamic Centre Kota Bekasi bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengatakan apa-apa tentang nasib teman-teman operator sekolah, "tapi saat ini seluruh komponen kementerian mengetahui dan memahami, bahkan bapak menteri maupun presiden sudah tau tentang hal ini, dan sedang dalam pembahasan khusus, kita tunggu saja...".

Begitulah secerca angin segar yang dihembuskan dari kementerian. Beliau hanya meminta agar setiap operator sekolah di seluruh Indonesia terus berjuang, bersabar, dan mensukseskan dapodik ini dengan meningkatkan kualitas datanya, meningkatkan progressnya, membereskan invalidnya, hingga data yang ada dalam database kementerian 100% valid dan dapat menjadi acuan yang lebih efektif lagi. Sehingga segala bantuan dan kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap sekolah dan masyarakat dapat tepat sasaran. (ASY).
Share:

Sebanyak 108.384 Guru Honorer dapat insentif

Ada cerita menarik tadi pagi hari ini. Saat dimana kedatangan saya ke sekolah yang lebih siang daripada hari biasanya karena ada urusan keluar dahulu, namun justru disambut baik oleh rekan guru-guru dan bapak Wakil kepala sekolah. Setibanya saya didalam kantor, dengan senyuman sumringah mereka dan canda tawanya diberikanlah sebuah potongan berita dari koran Redaksi Bekasi, edisi hari ini tanggal 15 Maret 2016 dengan judul 108.384 Guru Honorer dapat insentif.

Sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada rekan-rekan guru honorer tentang bakal adanya tunjangan insentif dan juga selang beberapa lama kemudian sudah diberikan nama-nama yang masuk nominasinya dari Dinas Pendidikan. Berita tentang jumlah kuota dari kementerian yang dimuat dalam koran pagi ini tentunya memberikan sedikit angin segar, bahwa mungkin saja mereka yang sudah masuk dalam nominasi maka akan dipastikan menerima tunjangan insentif tersebut berhubung jumlah kuotanya yang dirasa cukup besar.


Dokumentasi koran tadi pagi

Berikut adalah kutipan beberapa kalimat yang diberitakan dalam koran Redaksi Bekasi pagi ini :

JAKARTA-Sebanyak 108.384 guru honorer di Tanah Air akan mendapatkan insentif yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada April mendatang. “Pemerintah menganggarkan dana Rp. 396 Milyar yang diperuntukkan bagi para guru honorer. Mereka akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 200.000,- hingga Rp. 400.000,- per bulan,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Sumarna Surapranata, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.


meizu

Pembayaran insentif tersebut dilakukan setiap triwulan. Guru honorer yang berhak mendapatkan insentif tersebut yakni guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi, kemudian lamanya mengajar (senioritas), kualifikasi, dan jumlah jam yang diajar. “Jadi nanti insentifnya untuk setiap guru berbeda-beda yang didapatkannya. Tidak seperti upah minimum regional, yang disamaratakan, tapi ada kriterianya.” Selain itu, juga dihitung tingkat kemahalan didaerah tersebut. Insentif yang diterima guru honorer di tiap daerah nantinya akan berbeda.(ant).


Namun meski begitu berhubung belum keluarnya SK Tunjangan Insentif ataupun kabar-kabar lanjutan mengenai proses tunjangan insentif ini serta sulitnya LKD atau Lembar Cek Info PTK untuk diakses, maka kepastian tentang cair atau tidaknya tunjangan bagi nama-nama nominasi yang sudah diumumkan belum dapat dipastikan hingga saat ini. Tentunya Dinas Pendidikan masing-masing pun akan memberitahukan jika memang Tunjangan Insentif ini siap didistribusikan.(ASY).

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Salam Pejuang Data Pendidikan Indonesia!
Share: