Kamis, 18 Februari 2016

Alur pemrosesan data untuk menjaring daftar nominasi penerima tunjangan dari Dapodik

Kondisi yang terjadi saat ini terkait hal tunjangan memang menjadi sangat sensitif, khususnya antara Sang Pejuang Data Pendidikan "Operator Dapodik / Operator Sekolah" dengan Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa "Guru / Tenaga Pendidik". Menarik memang ketika keduanya yang dianggap sebagai orang-orang berjasa bagi banyak orang, namun tidak sedikit yang mengalami perselisihan karena miss komunikasi dan prasangka-prasangka buruk karena suatu reward materi yang disebut dengan "Tunjangan".

Disini kita kupas akar permasalahan yang sering terjadi. Kebanyakan perselisihan yang terjadi di lingkungan sekolah-sekolah penyebab awalnya adalah :
  1. Guru berargumen atau mendengar argumen tentang alur penjaringan calon nominasi penerima tunjangan tanpa dasar yang jelas.
  2. Operator Sekolah tidak menjelaskan atau melakukan sosialisasi sebelumnya.
  3. Guru berprasangka adanya kesengajaan, penyelewengan data, pilih kasih ataupun pelanggaran lainnya oleh Operator Sekolah.
  4. Operator Sekolah sengaja memainkan data Guru tersebut
  5. Guru bersikap tidak terpuji kepada Operator Sekolah
  6. Guru dan Operator Sekolah memang mengalami suatu masalah
Sebelumnya, kami memohon maaf jika postingan kali ini menyindir diantara bapak/ibu sekalian atau menyakiti hati dengan tidak sengaja. Sejujurnya artikel kami kali ini tidak ada maksud buruk apapun, melaiknkan hanya ingin meluruskan agar tidak lagi terjadi pertikaian atau perselisihan antara Guru dan Operator Sekolah, khususnya dengan guru-guru yang menerima tunjangan.

Sebelumnya, berikut ini kami lampirkan bagaimana alur Data dari Aplikasi Dapodik di proses hingga sampai di Kemdikbud, dan diolah hingga menjadi sebuah SK Tunjangan. Perhatikan gambar dibawah ini!


Jadi alurnya adalah :
  1. Operator Sekolah mengisi data guru di Aplikasi Dapodik lalu di singkronisasi secara online
  2. Data guru masuk ke server dapodik secara online saat Operator Sekolah melakukan singkronisasi dan langsung muncul di official website dapodikdasmen
  3. Data guru kembali dikirim oleh server dapodik ke server replikasi dapodik secara realtime online otomatis, server ini yang membackup seluruh data dapodik
  4. Server GTK yang dikelola oleh ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menarik data dari server replikasi dapodik untuk pengklasifikasian antara guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan dan tidak memenuhi syarat menerima tunjangan. Untuk melihat syarat untuk menerima tunjangan, Klik Disini.
  5. Data yang sudah diklasifikasi di publish oleh sistem di website resmi ditjen GTK pada halaman Info PTK, dan sudah dapat diketahui hasilnya mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak. Namun perlu diketahui, bahwa penarikan data yang dilakukan oleh server GTK tidak otomatis. Artinya ketika data telah disingkronisasi melalui dapodik oleh Operator Sekolah, data terbaru tidak langsung muncul di Info PTK karena proses penarikannya berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh ditjen GTK. Ini menjaga agar tidak terjadi keruwetan data ketika sudah ada guru yang telah memenuhi syarat dan keluar SK tunjangannya. Oleh karena itu kini ditjen GTK juga menerapkan Locking Data System untuk mengunci data bagi guru yang sudah keluar SK tunjangannya.
  6. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengelola dan mengolah data yang ada pada ditjen GTK melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTun)
  7. Pengawas Sekolah / Operator Dinas Pendidikan Kota menginput hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai salah satu syarat bahwa guru layak menerima tunjangan melalu Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kinerja Guru (SIM PKG)
  8. Jika semua proses telah dilewati, maka "Guru Menerima Tunjangan"
Oleh karena itu, sebagai sesama tenaga profesional marilah kita laksanakan tugas kita dengan sebaik-baiknya tanpa perlu menjatuhkan satu sama lain. Karena pada dasarnya tugas yang kita lakukan ini adalah tugas yang mulia. Tidak sepantasnya kalau kita harus cederai dengan hal yang bersifat materi yang memang bukan hak kita. Operator sekolah adalah orang yang bekerja untuk sekolah, untuk pendidikan Indonesia. Begitupula dengan Guru. Maka, tidak perlu kita meributkan hal ini, begitu juga untuk para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa (Guru) semoga agar tetap bersikap terpuji terhadap Operator Sekolah karena walau bagaimanapun data bapak/ibu Guru dapat sampai ke Kemdikbud karena sentuhan tangan seorang Operator Sekolah.

Intinya, semua pasti akan baik-baik saja jika ada komunikasi yang baik. Berjuang bersama-sama untuk masa depan Indonesia yang lebih baik, untuk mereka yang masih banyak perlu belajar untuk masa depannya, untuk anak cucu kita.(ASY).

Terima kasih, Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada salah-salah kata baik yang disengaja maupun tidak.
Semoga bermanfaat.


Share: