Kamis, 18 Februari 2016

Tips agar data Guru Honorer dan belum sertifikasi valid dan mudah masuk daftar nominasi penerima tunjangan dari Dapodik

Seiring dengan efektifnya Dapodik sebagai satu-satunya acuan data yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kini semakin banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah salah satunya adalah Tunjangan. Tunjangan sendiri beragam jenisnya, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan fungsional, hingga tunjangan kualifikasi yang selalu disediakan alokasi kuotanya disetiap tahunnya. Yang terbaru saat ini adalah Tunjangan Insentif, yang merupakan pengganti atau penerus dari Tunjangan Fungsional. 

Gambar Ilustrasi

Tunjangan Fungsional sendiri dihentikan mulai 2016, karena berdasarkan peraturan yang ada tufung ini hanya berlaku selama 10 tahun sejak diterbitkan pada tahun 2005. Artinya, tahun 2015 adalah tahun ke-10 atau tahun terakhir diberlakukannya tunjangan fungsional (TuFung) ini. Namun demi menyejahterakan para pahlawan tanpa tanda jasa (Guru) yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan profesi, maka dibuatlah tunjangan penerusnya yaitu Tunjangan Insentif.

Adapun syarat untuk menerima Tunjangan Insentif adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK)
  2. Belum PNS
  3. Belum Sertifikasi
  4. Mengajar serumpun dengan Ijazah S1/Akta IV nya
  5. Beban Mengajar minimal 24 Jam
  6. Masa kerja (Opsional, aspek masa kerja akan diberlakukan oleh Operator Dinas Pendidikan Tk. Kota/Kabupaten ketika jumlah guru yang memenuhi syarat diatas melebihi kuota yang diberikan Pemerintah pusat sebelumnya)
Sebenarnya kouta yang diberikan pemerintah pusat selalu mengikuti atau menyesuaikan dengan data dapodik yang telah ditarik untuk diolah oleh kemdikbud. Namun seringkali keterlambatan operator sekolah dalam melakukan singkronisasi dapodiknya yang melewati batas deadline waktu yang telah ditentukan membuat kuota seringkali justru membengkak setelah kuota dibagikan ke masing-masing wilayah. Oleh karena itu operator dapodik atau operator sekolah dituntut untuk membuat data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selalu valid, baik yang menerima tunjangan sertifikasi, fungional, kualifikasi, insentif, dan bahkan yang tidak menerima tunjangan sekalipun. Maka dari itu seorang narasumber dari ditjen GTK saat acara workshop di Islamic Center Kota Bekasi membagikan tips bagi Operator Dapodik atau Operator Sekolah untuk selalu memperhatikan data-data PTK berikut ini :
  1. Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  2. Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  3. Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  5. Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  6. Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  7. Lembaga Pengangkat
  8. No SK harus diisi dengan benar
  9. NIP Baru (jika sudah ada)
  10. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  11. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  12. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
  13. Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs. 
Itu adalah data yang seringkali dianggap remeh namun ternyata justru menjadi pemicu pusingnya operator dapodik atau operator sekolah untuk kedepannya. Oleh karena itu pihak kemdikbud selalu mengingatkan agar tidak hanya puas meningkatkan dapodiknya dari segi kuantitas datanya saja, tapi tingkatkan juga kualitas datanya. Karena pada akhirnya kemudahan itu untuk kita sendiri.(ASY).
Terima kasih, Semoga bermanfaat.
Salam Pejuang Data Pendidikan!


Share: